Tujuan, Fungsi dan Peran Unit Usaha Koperasi

Di Nusantara, Unit Usaha Koperasi telah ada sejak jaman penjajahan. Setelah Indonesia merdeka, keberadaan Unit Usaha Koperasi diakui negara, bahkan telah tercantum dalam UUD 1945. Unit Usaha Koperasi diharapkan mampu memberikan peran yang besar untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Unit Usaha Koperasi memiliki kedudukan yang sangat penting, yaitu sebagai ‘Soko guru’, penyangga utama perekonomian rakyat. Dalam pelaksanaannya dibuatlah undang-undang Unit Usaha Koperasi, yang diantaranya adalah UU Unit Usaha Koperasi terbaru.

Sejak Indonesia merdeka, telah berlaku 5 UU tentang Unit Usaha Koperasi. Undang-undang yang pertama ditebitkan tahun 1958, yang merupakan UU Nomor 79 mengenai Perkumpulan Unit Usaha Koperasi. Selanjutnya tahun 1965, dibuat UU Nomor 14 tentang perUnit Usaha Koperasian. Undang-undang berikutnya diterbitkan tahun 1967 dan 1992. Pada tahun 2012 juga diterbitkan undang-undang tentang perUnit Usaha Koperasian, tetapi pada 2014 UU tersebut dibatalkan oleh MK. Karena itu, UU Unit Usaha Koperasi yang berlaku sekarang adalah UU No.25 tahun 1992.

Tujuan, Fungsi dan Peran Unit Usaha Koperasi

Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perUnit Usaha Koperasian, jelas diatur mengenai tujuan, fungsi dan peran Unit Usaha Koperasi. Pada pasal 3 disebutkan bahwa tujuan Unit Usaha Koperasi adalah memajukan kesejahteraan dari anggota-anggotanya, serta masyarakat umum. Unit Usaha Koperasi juga diharapkan ikut serta membangun tatanan perekonomian, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, makmur dan adil. Undang undang Unit Usaha Koperasi Nomor 25 tahun 1992 juga dengan jelas menyebutkan bahwa tujuan Unit Usaha Koperasi tersebut dicapai dengan berlandaskan pada Pancasila serta UUD 1945.

Berdasarkan tujuan tersebut, maka UU Unit Usaha Koperasi terbaru yang berlaku saat ini juga memaparkan fungsi maupun peran Unit Usaha Koperasi. Fungsi serta peran yang pertama adalah untuk membangun dan juga mengembangkan berbagai potensi kemampuan ekonomi yang dimiliki oleh anggota maupun masyarakat. Dengan melakukan peran ini, Unit Usaha Koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam hal ekonomi maupun sosial. Unit Usaha Koperasi memang harus berperan aktif mempertinggi kualitas dari kehidupan masyarakat.

Fungsi yang lain dari Unit Usaha Koperasi adalah memperkokoh dan menguatkan perekonomian rakyat, yang menjadi dasar dari ketahanan serta kekuatan ekonomi nasional. Unit Usaha Koperasi yang berasal dari rakyat dan bekerja untuk rakyat, diharapkan mampu memberikan berbagai solusi dari masalah-masalah kesejahteraan yang dialami masyarakat kebanyakan. Pengembangan perekonomian yang dilakukan oleh Unit Usaha Koperasi seharusnya menjadi usaha bersama yang berdasarkan atas azas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Semua tujuan, fungsi serta peranan yang terdapat dalam undang-undang ini seharusnya termuat dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.

Apa yang tercantum dalam UU Unit Usaha Koperasi terbaru, jelas menunjukkan bahwa Unit Usaha Koperasi merupakan badan usaha yang dibangun untuk kepentingan rakyat. Walaupun Unit Usaha Koperasi bisa mendapatkan laba, tetapi keuntungan finansial bukanlah tujuan utama. Unit Usaha Koperasi seharusnya mampu mensejahterakan anggotanya, melalui kegiatan-kegiatan ekonomi yang produktif. Melalui Unit Usaha Koperasi, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan solusi untuk berbagai masalah yang dihadapi usaha kecil, pertanian ataupun peternakan yang dimiliki. Dengan demikian maka peran Unit Usaha Koperasi akan menjadi lebih nyata, dan tujuan pendiriannya pun dapat tercapai.
LihatTutupKomentar