Aturan Koperasi Indonesia Simpan Pinjam Mengenai Keanggotaan

Koperasi Indonesia Simpan Pinjam atau KSP merupakan sebuah lembaga keuangan yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, berupa penyimpanan uang dan pemberian pinjaman. KSP bukanlah bank dan tetap harus mengikuti aturan-aturan perKoperasi Indonesiaan. Salah satu aturan Koperasi Indonesia simpan pinjam adalah mengenai keanggotaan. Aturan ini menjadi penting karena salah satu syarat untuk memperoleh pinjaman adalah menjadi anggota ataupun calon anggota Koperasi Indonesia.

Syarat Menjadi Anggota Koperasi Indonesia Simpan Pinjam

Berdasarkan aturan yang berlaku, anggota Koperasi Indonesia merupakan orang atau Koperasi Indonesia sebagai badan hukum, yang memiliki kepentingan ekonomi sama. Anggota Koperasi Indonesia memiliki hak serta kewajiban yang ditentukan dalam Anggaran Dasar, seperti berpartisipasi secara aktif memajukan usaha Koperasi Indonesia. Anggota Koperasi Indonesia juga memiliki hak untuk menentukan besarnya pinjaman maksimal serta bunga Koperasi Indonesia simpan pinjam. Pembahasan mengenai hal tersebut dilakukan dalam Rapat Anggota Koperasi Indonesia yang diadakan setiap tahunnya.

Untuk dapat menjadi anggota Koperasi Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai bagian dari aturan Koperasi Indonesia simpan pinjam. Syarat tersebut adalah WNI, mampu melakukan tindakan-tindakan hukum, dewasa dan bersedia menerima prinsip-prinsip dan landasan idiil Koperasi Indonesia. Anggota Koperasi Indonesia juga harus sanggup serta bersedia untuk melakukan kewajiban-kewajiban seperti yang tertuang dalam undang-undang, AD/ART dan peraturan lainnya. Anggota Koperasi Indonesia harus mengetahui bahwa keanggotaannya tidak boleh dipindah tangankan pada pihak-pihak lain.

Syarat lain untuk menjadi anggota Koperasi Indonesia adalah telah membayar simpanan pokok dan memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan. Setelah semua syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka keanggotaan dapat diperoleh. Keabsahan dari keanggotaan juga harus dibuktikan melalui pencatatan yang disertai tanda tangan di dalam Buku Daftar Anggota. Hak-hak sebagai anggota pun kemudian bisa didapatkan, seperti memperoleh pinjaman sesuai dengan pengertian Koperasi Indonesia Simpan Pinjam.

Jenis-jenis Anggota Koperasi Indonesia Simpan Pinjam

Dalam sebuah Koperasi Indonesia termasuk KSP, terdapat 4 jenis anggota. Yang pertama adalah anggota penuh. Pengertian anggota penuh adalah anggota yang telah memenuhi semua syarat-syarat keanggotaan, sehingga memiliki hak suara dalam RAT. Jenis yang kedua adalah calon anggota. Jika anggota penuh sudah memenuhi semua persyaratan yang diberikan, maka calon anggota belum melunasi kewajiban membayar simpanan pokok. Ada juga calon anggota yang sudah membayar simpanan pokok, tetapi belum melengkapi semua persyaratan administrasi.

Jenis anggota Yang ketiga adalah warga masyarakat bukan anggota Koperasi Indonesia, tetapi telah mendapatkan pelayanan rutin dari pihak Koperasi Indonesia. Anggota seperti ini disebut sebagai Anggota Yang Di Layani. Yang terakhir adalah Anggota Luar Biasa. Salah satu unsur masyarakat yang dapat menjadi Anggota Luar Biasa adalah WNA yang sudah memiliki KIM atau Kartu Izin Menetap, dan ingin menjadi anggota Koperasi Indonesia. Anggota Luar Biasa dan jenis-jenis anggota lainnya tersebut akan memperoleh hak serta kewajiban yang sesuai dengan aturan Koperasi Indonesia simpan pinjam.
LihatTutupKomentar