Memahami Asas Koperasi Indonesia Adalah Langkah Awal Pendirian Koperasi Indonesia Yang Baik

Dalam perekonomian Indonesia dikenal adanya Koperasi Indonesia. Berdasarkan UUD 1945, Koperasi Indonesia menjadi soko guru atau pilar atau tulang punggung dari sistem perekonomian Indonesia. Karena itu banyak Koperasi Indonesia didirikan, baik di tingkat desa, ataupun dalam lembaga-lembaga tertentu seperti sekolah. Dalam pendirian Koperasi Indonesia, terdapat asas-asas yang harus dipahami dengan baik. Asas Koperasi Indonesia adalah suatu prinsip atau tumpuan berfikir atau petunjuk dalam pembangunan suatu Koperasi Indonesia. Asas tersebut harus dipahami terlebih dahulu sebelum mendirikan lembaga tersebut.

Asas-Asas Yang Harus Dimiliki Koperasi Indonesia

Menurut Bung Hatta, pada prinsipnya azas Koperasi Indonesia adalah asas kekeluargaan. Di dalam undang-undang yang di terbitkan tahun 1992, asas tersebut dijabarkan lagi menjadi 9 poin. Yang pertama, disebutkan bahwa Koperasi Indonesia memiliki asas sebagai badan usaha. Artinya, Koperasi Indonesia harus dapat memperoleh laba. Walaupun fungsi dan tujuan utama Koperasi Indonesia pada hakekatnya bukanlah untuk mendapatkan laba. Asas berikutnya adalah pemberian balasan jasa atas modal secara terbatas. Artinya, bagi anggota yang memberikan modal ataupun simpanan, harus mendapatkan imbalan atas jasa tersebut.

Dalam undang-undang disebutkan juga bahwa asas Koperasi Indonesia adalah sebagai gerakan dari ekonomi rakyat. Di sini berarti dana Koperasi Indonesia bisa diperoleh dari anggota atau rakyat, kemudian disalurkan kembali agar dapat digunakan untuk berbagai kepentingan rakyat. Dengan demikian, Koperasi Indonesia dapat membantu mengembangkan ekonomi rakyat secara luas. Asas lainnya menyebutkan bahwa anggota Koperasi Indonesia merupakan orang ataupun badan hukum. Sehingga Koperasi Indonesia dapat diikuti tidak hanya oleh orang pribadi, tetapi juga olah suatu badan usaha yang berbentuk Koperasi Indonesia dan telah berbadan hukum.

Asas Koperasi Indonesia lainnya adalah pengelolaan yang dilakukan dengan cara demokratis. Pengelolaan disini termasuk pengendalian, yang harus dilakukan oleh semua anggota dengan cara yang demokratis. Berikutnya adalah asas pendidikan perKoperasi Indonesiaan. Disini jelas disebutkan bahwa semua anggota harus mendapatkan pendidikan perKoperasi Indonesiaan, sehingga dapat memahami pengertian Koperasi Indonesia dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan Koperasi Indonesia.

Salah satu hal yang sangat penting adalah asas mengenai pembagian SHU. Dalam asas tersebut disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha atau SHU harus dibagikan secara adil dan sesuai dengan jasa atau usaha dari masing-masing anggota. Pembagian SHU tersebut juga harus proporsional. Asas yang terakhir adalah mengenai kerja sama yang dilakukan antar Koperasi Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan Koperasi Indonesia, dalam rangka menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Jika dipahami dengan seksama, kesembilan asas tersebut merupakan pengamalan dari asas kekeluargaan. Sehingga pada prinsipnya asas Koperasi Indonesia adalah asas kekeluargaan yang kemudian dijabarkan agar dapat lebih jelas dalam pengamalannya. Selain itu juga terdapat asas gotong royong, yang menjadi dasar pendirian Koperasi Indonesia sebagai wadah kerjasama dan saling tolong-menolong antar anggotanya. Sehingga dengan memahami asas-asas ini, Koperasi Indonesia dapat berjalan dengan baik, efektif dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
LihatTutupKomentar