Masyarakat Indonesia pasti sangat familiar dengan yang namanya Koperasi Indonesia. Koperasi Indonesia telah banyak didirikan di berbagai penjuru negeri, baik di kota-kota besar, kota-kota kecil, bahkan di pedesaan. Zaman semakin maju dan berkembang dan kini telah banyak didirikan Koperasi Indonesia-Koperasi Indonesia. Sebagai masyarakat yang maju dan modern, Anda harus mempertimbangkan untuk memilih Koperasi Indonesia. Koperasi Indonesia Pandawa Nuryanto merupakan salah satu Koperasi Indonesia yang memiliki kasus.
Ketika orang-orang semakin maju cara berpikirnya dan semakin pintar pula dalam mengatur segala hal, maka hal-hal yang tidak diinginkan demi mendapatkan kepentingan perseorangan bisa dilakukan. Jika Anda melihat beberapa kasus di siaran televisi maupun surat kabar, banyak Koperasi Indonesia berkedok penipuan yang membuat masyarakat mengalami kerugian yang begitu besar. Tujuan Koperasi Indonesia tidak lagi seperti dahulu yaitu untuk mensejahterakan anggotanya, malah menjadi kedok penipuan yang merugikan masyarakat.
Kasus Koperasi Indonesia Pandawa Nuryanto
Menggunakan jasa Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang. Namun, Anda harus memilih jasa Koperasi Indonesia yang tepat dan memiliki izin yang telah jelas. Anda dapat melihat dari lama berdirinya Koperasi Indonesia yang akan Anda gunakan jasanya. Tanyakan pula tentang izin yang jelas dan legalitasnya dalam hukum. Dengan demikian, Anda akan bisa mendapatkan Koperasi Indonesia yang benar-benar jelas cara kerjanya dan telah sah menurut hukumnya. Anda bisa menuntut jika nyatanya Koperasi Indonesia tersebut bertindak salah.
Koperasi Indonesia Pandawa Nuryanto telah memenuhi panggilan mengenai otoritas jasa keuangan terhadap penghimpunan dana masyarakat. Pada panggilannya tersebut, Nuryanto menyebutkan telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukannya dengan menawarkan bunga sebesar 10%. Pemilik Koperasi Indonesia Pandawa Nuryanto yaitu Salman Nuryanto sendiri telah hadir dengan beberapa pengurusnya di kantor OJK untuk menghadiri panggilan dari Ketua Satgas yaitu Tongam L Tobing.
Sebelum panggilan ini terjadi, sebelumnya telah dilakukan penghentian terhadap seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi Indonesia ini. Kegiatan tersebut telah dinilai melanggar Undang-undang yang mengatur tentang Perbankan dan sangat beresiko untuk merugikan masyarakat yang menyimpan dananya. Pada akhirnya di panggilan tersebut, terdapat beberapa hal yang telah disampaikan oleh Satgas Waspada mengenai Koperasi Indonesia ini.
Dalam hal tersebut, kegiatan yang dilakukan di Koperasi Indonesia tidak dihentikan oleh Satgas Waspada, namun meminta agar KSP atau Koperasi Indonesia Simpan Pinjam ini menjalankan kegiatannya sesuai dengan Undang-undang Koperasi Indonesia yang berlaku. Pada akhirnya, Salman Nuryanto sebagai pemilik dari Koperasi Indonesia Pandawa Nuryanto menyatakan akan menghentikan pemberian bunga sebesar 10% per bulannya kepada para investor.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat memang harus lebih cerdas dalam memilih Koperasi Indonesia baik untuk sekedar melakukan simpanan maupun pinjaman maupun untuk andil dalam berinvestasi di dalamnya. Anda harus bijak dan teliti dalam memilih Koperasi Indonesia yang telah memiliki izin dari Jasa Keuangan dan yang telah menjalankan usahanya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.